Siaran Pers, 22 Agustus 2024
Bursa Kripto CFX Rangkul PFAK dan CPFAK Perkuat Ekosistem Kripto Indonesia
Bali, 22 Agustus 2024 – CFX, satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh pemerintah di Indonesia, terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem dan mendorong adopsi aset kripto di tanah air. Sebagai bagian dari rangkaian acara Coinfest Asia 2024 di Bali, CFX mengadakan sesi sharing bersama Bappebti dan para anggotanya untuk membahas strategi penguatan ekosistem kripto di Indonesia serta pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan.
Direktur Utama CFX, Subani, menyatakan, “Kehadiran CFX di Indonesia memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pedagang aset kripto dan investor. Kami merangkul semua pelaku industri untuk bersama-sama mendampingi perkembangan ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan.”
Ekosistem kripto di Indonesia saat ini berada dalam tahap perkembangan yang pesat, namun masih menghadapi berbagai tantangan. Penguatan ekosistem ini sangat bergantung pada kerja sama yang baik antara pemerintah, pelaku industri, dan lembaga-lembaga pendukung seperti Self-Regulatory Organization (SRO) Pasar Kripto. Integrasi SRO Pasar Kripto, dalam hal ini Bursa Kripto, Kliring, dan Kustodian, menjadi contoh konkret bagaimana sinergi ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terpercaya bagi para investor.
Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan bahwa peran SRO dalam hal ini ekosistem Aset Kripto sangat vital dalam memastikan bahwa setiap transaksi dan operasional perdagangan kripto berjalan sesuai dengan standar dan regulasi yang telah ditetapkan. “Dengan adanya lembaga SRO dalam Ekosistem Aset Kripto, kita dapat lebih mudah mengawasi dan memastikan bahwa pelaku perdagangan aset kripto menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disamping itu juga harus mengutamakan perlindungan maksimal bagi investor” jelas Kasan.
Selain itu, integrasi platform perdagangan aset kripto dengan lembaga SRO seperti CFX juga memberikan keuntungan tersendiri bagi para pelaku industri. CFO PINTU, Andrew Adjiputro, mengungkapkan bahwa menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berlisensi penuh membawa banyak manfaat, baik bagi exchange maupun investor. “Dengan lisensi penuh, kami memberikan kepercayaan lebih bagi investor karena kami beroperasi di bawah pengawasan ketat dari otoritas terkait dan sesuai dengan standar regulasi yang berlaku,” ujar Andrew. “Lisensi penuh memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan di platform kami aman dan transparan.”
Robby, CCO REKU dan Ketua ABI-ASPAKRINDO, juga menambahkan pentingnya keamanan dalam memperkuat ekosistem kripto di Indonesia. “Keamanan adalah prioritas utama dalam ekosistem kripto yang sedang berkembang ini. Dengan adanya integrasi antara platform perdagangan dan SRO seperti CFX, kita dapat memastikan bahwa setiap transaksi berlangsung dengan aman dan sesuai dengan standar yang ketat. Hal ini tidak hanya melindungi investor tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri kripto di Indonesia,” ujar Robby.
Menurutnya, semua upaya ini bermuara pada satu tujuan utama menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih sehat, berkelanjutan, dan terpercaya. Dengan demikian, baik platform perdagangan maupun investor dapat merasakan manfaat maksimal dari pertumbuhan industri kripto di Indonesia.
***
Tentang CFX
CFX, didirikan pada tahun 2022, merupakan bursa berjangka kripto yang diatur oleh pemerintah yang berkomitmen untuk memajukan pasar aset digital di Indonesia. Dengan misi membangun infrastruktur yang aman, memastikan kepatuhan regulasi, dan mendorong inovasi, CFX bertujuan untuk memimpin industri dengan menciptakan ekosistem aset digital yang aman, inovatif, dan inklusif.
CFX Indonesia
CFX Tower Jl. Gatot Subroto No.35-36, Lantai 8 RT.6/RW.3, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
Website : www.cfx.co.id
Informasi lebih lanjut hubungi:
Public Relations
pr@cfx.co.id