Rabu, 2 Agustus 2023
Melalui Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Dr. (H.C.) H. Zulkifli Hasan, S.E., M.M., Pemerintah telah meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara (“CFX”) sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto Indonesia pada tanggal 28 Juli 2023 sesuai dengan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023.
“Hari ini, PT Bursa Komoditi Nusantara saya resmikan sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto Indonesia,” katanya di Four Seasons Hotel Jakarta, Jumat (28/7/2023)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa terwujudnya inovasi kebijakan di bidang perdagangan Aset Kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan perdagangan aset kripto yang telah dituangkan di dalam Peraturan Bappebti. Maka harapannya adalah masyarakat akan merasa aman dalam berinvestasi sehingga industri perdagangan Aset Kripto dapat memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia.
“Agar mereka memperoleh informasi pemahaman yang benar tentang investasi yang legal. Bila industri ini tidak diatur dengan baik, akan berdampak pada pelaku usaha ilegal yang merugikan masyarakat. Intinya kita melindungi masyarakat,” tegasnya.
Bappebti menetapkan pendirian Bursa Kripto melalui keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tentang Persetujuan sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara (“CFX”)
Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti tentang Persetujuan sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.
Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti, telah diterbitkan melalui Keputusan Kepala Bappebti tentang Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Menteri Perdagangan RI Dr. (H.C.) H. Zulkifli Hasan, S.E., M.M. juga mengingatkan bahwa investasi kripto cukup beresiko karena sifatnya yang high risk high return. Oleh karena itu, para pelaku yang terlibat harus memiliki pengetahuan yang baik terkait industri ini.
Sejak diresmikannya CFX pada tanggal 28 Juli 2023. terhitung sampai dengan 2 Agustus 2023, terdapat 26 perusahaan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang secara resmi telah melakukan pendaftaran untuk menjadi Anggota Bursa Berjangka Aset Kripto di CFX. Berikut daftar lengkapnya:
- PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)
- PT Tiga Inti Utama (Triv)
- PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
- PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
- PT Cipta Koin Digital (Naga)
- PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
- PT Indonesia Digital Exchange (DEX)
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKU)
- PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
- PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
- PT Galad Koin Indonesia (Galad)
- PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)
- PT Mitra Kripto Suskses (MKS)
- PT Aset Kripto Internasional (NVX)
- PT Kripto Maksima Koin (KMK)
- PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
- PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang)
- PT Ventura Koin Nusantara (Vonix)
- PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
- PT Luno Indonesia LTD (Luno)
- PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
- PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
- PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
- PT Gerbang Aset Digital (Fasset)
- PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
- PT PlutoNext Digital Aset (PlutoNext)