
Daftar Anggota Bursa CFX
Lihat Selengkapnya
Informasi Lebih Lanjut Terkait Bursa Aset Kripto
Hubungi KamiPengumuman
Lihat SemuaSK Penetapan Daftar Aset Kripto Nomor: CFX/DIR-SK/004/IV/2025
SK Penetapan Daftar Aset Kripto Nomor: CFX/DIR-SK/002/IV/2025

Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital di Indonesia
PT Central Finansial X (CFX) adalah bursa kripto di Indonesia yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Penegasan Persetujuan dari OJK Nomor S-7/D.07/2025 tertanggal 1 Februari 2025.
CFX hadir untuk mendukung pertumbuhan industri aset kripto yang berkualitas dan berintegritas. Dalam menjalankan peran sebagai bursa kripto, CFX mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
Berita
Lihat Semua
Heboh Soal Worldcoin, Ini Kata Bursa Kripto CFX

CFX Terapkan Gaya Manajemen Kasual untuk Meningkatkan Produktivitas Kerja

Generasi Kripto dan Prinsip Kepemimpinan

Peringati Hari Kartini, CFX Selenggarakan Talkshow dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Karyawan Perempuan