18 Anggota CFX Resmi Mengantongi Izin Pedagang Aset Keuangan Digital

Jakarta, 25 Maret 2025 – Dua anggota PT Central Finansial X (CFX) telah resmi mendapatkan izin sebagai Pedagang Aset Keuangan DIgital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua anggota tersebut adalah PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang) yang masing-masing mendapatkan surat persetujuan dari OJK pada 17 Maret 2025 dan 19 Maret 2025.
Direktur Utama CFX Subani menyambut baik keberhasilan kedua anggotanya mendapatkan izin PAKD dari OJK. Dengan demikian, tercatat sudah ada 18 pedagang aset kripto anggota CFX yang telah resmi mendapatkan izin PAKD dari OJK.
“Semakin banyaknya anggota CFX yang berizin sebagai PAKD akan berdampak positif pada ekosistem aset kripto di Indonesia dan adanya izin PAKD dari OJK merupakan hal yang penting karena memperlihatkan komitmen pedagang aset kripto untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan operasional mereka mengimplementasikan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APT). Langkah ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto yang berintegritas dan berkualitas,” kata Subani di Jakarta, Selasa (25/03/2025).
Subani menambahkan, semakin banyaknya pedagang aset kripto yang mengantongi izin PAKD dari OJK akan mendorong persaingan sehat di antara para pedagang. Persaingan ini, lanjutnya, akan memacu pedagang untuk berlomba-lomba memberikan layanan terbaik bagi investor aset kripto dan diharapkan mampu meningkatkan keamanan transaksi bagi para investor.
Selain memberikan nilai tambah bagi investor, persaingan antara ke-18 PAKD akan mendorong pertumbuhan industri aset kripto menjadi lebih berkualitas dan berintegritas. Subani pun berharap jumlah pedagang aset kripto yang mendapatkan izin PAKD dari OJK akan terus bertambah hingga seluruh 31 anggota CFX mengantongi izin tersebut.
“Ke depan, CFX akan akan terus mendorong para anggotanya untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK dan mendapatkan izin PAKD. Hingga 25 Maret 2025, terdapat 31 pedagang aset kripto yang menjadi anggota CFX,” jelas Subani.
Selain Upbit dan KoinSayang, ke-16 anggota CFX lainnya yang sudah berizin PAKD adalah PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe), PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku), PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi), PT Kripto Maksima Koin (KMK), PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest), PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre), PT Aset Kripto Internasional (NVX), PT Mitra Kripto Sukses (MAKS), PT Cipta Koin Digital (NagaExchange).
###
Tentang CFX
PT Central Finansial X (CFX), didirikan pada tahun 2023, merupakan bursa aset kripto yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). CFX berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan industri aset kripto yang berkualitas dan berintegritas. Dengan misi membangun infrastruktur yang aman, memastikan kepatuhan regulasi, dan mendorong inovasi, CFX bertujuan untuk memimpin industri dengan menciptakan ekosistem aset digital yang aman, inovatif, dan inklusif.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Rimba Laut
[email protected]
CFX Indonesia
CFX Tower Lantai 8 Jl. Gatot Subroto No. 35-36, RT 6 / RW 3, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia 12950
[email protected]Siaran Pers Terkait

Bursa Kripto CFX Rangkul PFAK dan CPFAK Perkuat Ekosistem Kripto Indonesia

CFX Optimistis Transaksi Aset Kripto Terus Tumbuh di 2025

CFX Mendukung Pertumbuhan Industri yang Berkualitas dan Berintegritas

CFX Dorong Peningkatan Literasi Aset Kripto Bagi Generasi Muda