Bursa CFX Cabut Surat Persetujuan Anggota Bursa PT Bursa Kripto Indonesia

PENGUMUMAN
Tentang Pencabutan
PT Bursa Kripto Indonesia
sebagai
Anggota Bursa
Dengan ini diumumkan bahwa terhitung per tanggal 1 September 2025, PT Central Finansial X mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) sebagai berikut:
Nama Anggota Bursa : PT Bursa Kripto Indonesia
No./Tanggal SPAB : SPAB-021/PFAK/CFX/10/2024
Pencabutan PT Bursa Kripto Indonesia sebagai Anggota Bursa didasarkan atas Surat Otoritas Jasa Keuangan No.S-407/IK.01/2025 tanggal 1 September 2025 perihal Pemberitahuan Penolakan Permohonan Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. Dengan demikian, tanda daftar PT Bursa Kripto Indonesia sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 008/BAPPEBTI/CPFAK/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023 dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku sejak tanggal surat Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditetapkan.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud oleh Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Kripto Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Aset Keuangan Digital dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Anggota Bursa tercantum di atas dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Aset Keuangan Digital.
- Anggota Bursa tercantum di atas harus memberikan informasi secara jelas kepada konsumen dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Anggota Bursa tercantum di atas wajib menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Konsumen dan Masyarakat. Penanggung Jawab dan Pegawai dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan Penanggung Jawab dan Pegawai) harus disampaikan kepada seluruh konsumen dan ditembuskan kepada PT Central Finansial X melalui email [email protected].
PT Central Finansial menginformasikan bahwa baik dana maupun Aset Kripto yang dimiliki oleh Konsumen pada Anggota Bursa tercantum tetap aman dan terlindungi dengan baik. PT Central Finansial X juga berkomitmen menjaga integritas dan keamanan dana dan Aset Kripto Konsumen.
Lampiran SK:
SK Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Bursa Kripto Indonesia