CFX Cabut Keanggotaan PT Bursa Kripto Indonesia

Bursa kripto PT Central Finansial X (CFX) mencabut keanggotaan PT Bursa Kripto Indonesia (BKI) sejalan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan surat penolakan penerbitan izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Direktur CFX Lukas Lauw mengatakan, CFX mencabut keanggotaan BKI yang sebelumnya telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi CFX No. SPAB-021/PFAK/CFX/10/2024 tentang Persetujuan Keanggotaan Bursa pada tanggal 16 Oktober 2024.
"Sehubungan dengan pencabutan keanggotaan BKI, maka terhitung sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Direksi ini, Surat Persetujuan Keanggotaan Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beserta seluruh Sertifikat Keanggotaan Bursa yang telah diterbitkan CFX atas nama PT Bursa Kripto Indonesia, dinyatakan dicabut dan tidak lagi berlaku," tulis CFX dalam surat yang dirilis pada Senin (1/9/2025).
Sumber: InvestorTrust