CFX: Pencabutan SPAB Bursa Kripto Indonesia Melalui Proses Penetapan OJK

PT Central Finansial X (CFX) secara resmi telah mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Bursa Kripto Indonesia (BKI) per 1 September 2025. Aksi itu diklaim tidak berjalan secara serta merta, melainkan sudah melewati proses penetapan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Utama CFX, Subani melalui keterangan resminya kepada BeInCrypto menjelaskan bahwa keputusan itu bersandar pada Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.S-407/IK.01/2025 tanggal 1 September perihal Pemberitahuan Penolakan Permohonan Izin Usaha BKI sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
"Pencabutan SPAB Bursa Kripto Indonesia telah melalui proses yang ditetapkan oleh OJK. CFX berkomitmen menjaga integritas dan keamanan dana juga aset kripto konsumen,” kata Subani.
Sumber: BeInCrypto