CFX Logo
Berita

CFX Tambah 28 Token Legal Untuk Perdagangan Kripto, Ini Daftarnya

Oleh CFX|30 Juli 2025
CFX Tambah 28 Token Legal Untuk Perdagangan Kripto, Ini Daftarnya

PT Central Finansial X (CFX) sebagai bursa aset kripto yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis daftar kripto sebagai acuan perdagangan di Indonesia. Bursa CFX menambah sekitar 28 token baru ke dalam whitelist, membuat jumlah token legal untuk perdagangan kripto di Indonesia menjadi 1.181 token dari sebelumnya 1.153 token.

Melalui Surat Keputusan Direksi No. CFX/DIR-SK/009/VII/2025 Tentang Penetapan Dafar Aset Kripto, Direktur Utama CFX, Subani mengatakan keputusan ini berlaku sejak tanggal 28 Juli 2025. Penetapan daftar terbaru aset kripto legal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar. Serta memberikan kepastian dan pelindungan bagi konsumen dalam bertransaksi.

Sumber: BeInCrypto