CFX Logo
Berita

CFX Tambah 56 Kripto Legal di Indonesia, Termasuk WLFI dan NOBODY

Oleh CFX|19 September 2025
CFX Tambah 56 Kripto Legal di Indonesia, Termasuk WLFI dan NOBODY

PT Central Finansial X (CFX), satu-satunya bursa kripto teregulasi di Indonesia kembali melakukan pembaruan dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang legal untuk perdagangan. Perusahaan menambah 56 altcoin baru yang bisa ditawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tanah air ke investor, menggenapi jumlahnya menjadi 1.398 token. Jumlah itu mengalami penambahan signifikan dari Agustus lalu yang hanya mencakup 1.342 token. Melalui keterangan resminya, Bursa CFX menjelaskan bahwa melalui Surat Keputusan Direksi PT Central Finansial X No. CFX/DIR-SK/012/IX/2025 tentang Daftar Aset Kripto mulai berlaku sejak 17 September kemarin.

“Penambahan daftar kripto legal menunjukkan komitmen regulator dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan aman. Karena dengan semakin banyaknya pilihan token, investor memiliki ruang lebih luas untuk berinvestasi secara terarah. Bagi pelaku industri, ini juga menjadi dorongan untuk menghadirkan inovasi layanan yang lebih kompetitif,” jelas  Calvin Kizana, Chief Executive Officer (CEO) Tokocrypto.

Sumber: Beincrypto