Daftar 22 Anggota Bursa CFX yang Berizin sebagai PAKD

PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra), anggota PT Central Finansial X (CFX) telah resmi memperoleh izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut didasarkan atas Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-13/D.07/2025 tentang Pemberian Izin Usaha Pedagang Aset Keuangan Digital kepada PT Cyrameta Exchange Indonesia.
Dengan demikian, terdapat 22 anggota Bursa CFX yang telah mendapatkan status sebagai PAKD hingga 10 September 2025. Berikut ini adalah daftar lengkapnya:
1, PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
2. PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
3. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
4. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
5. PT Tiga Inti Utama (Triv)
6. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
7. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
8. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
9. PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi)
10. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
11. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
12. PT Kripto Maksima Koin (Floq)
13. PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)
14. PT Aset Kripto Internasional (BTSE)
15. PT Mitra Kripto Sukses (MAKS)
16. PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange)
17. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
18. PT Multikripto Exchange Indonesia (Koin Sayang)
19. PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel)
20. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
21. PT Aset Instrumen Digital (Astal)
22. PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
Dalam melakukan transaksi aset kripto, pastikan untuk selalu menggunakan platform milik PAKD di atas. Setiap transaksi dipastikan telah mematuhi regulasi yang berlaku serta diawasi dan dicatat oleh Bursa CFX.
Bursa CFX bersama dengan seluruh PAKD, dan penyelenggara perdagangan aset kripto lainnya berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan industri aset kripto yang berkualitas dan berintegritas.