CFX Logo
Berita

Jumlah Aset Kripto Legal di Indonesia Tembus 1.442 Token di Bursa CFX, Cek Daftarnya!

Oleh CFX|10 Oktober 2025
Jumlah Aset Kripto Legal di Indonesia Tembus 1.442 Token di Bursa CFX, Cek Daftarnya!

PT Central Finansial X (CFX), bursa aset kripto teregulasi pertama dan satu-satunya di Indonesia, kembali memperbarui daftar aset kripto legal yang dapat diperdagangkan di Tanah Air, dengan total whitelist meningkat menjadi 1.442 token. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor CFX/DIR-SK/017/X/2025 yang diterbitkan pada Jumat (10/10/2025), jumlah aset kripto yang masuk dalam daftar resmi tersebut naik dari 1.414 token pada September lalu.

Langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bursa CFX untuk menyusun dan melakukan evaluasi berkala terhadap Daftar Aset Kripto (DAK), guna menjaga keamanan transaksi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri aset kripto di Indonesia.

Sumber: Coinvestasi