CFX Logo
Berita

Membedah Potensi Industri Aset Kripto di Tanah Air Bersama Bursa CFX

Oleh CFX|1 Oktober 2025
Membedah Potensi Industri Aset Kripto di Tanah Air Bersama Bursa CFX

Industri aset kripto Indonesia sedang mengalami perkembangan luar biasa pasca penguatan regulasi, terutama UU P2SK 2023 yang mengamanatkan pembentukan ekosistem lengkap (bursa, kliring, Kustodian). Pertumbuhan terbukti tinggi dengan nilai aset kripto naik 25% sejak awal 2025, volume transaksi Juni-Juli mencapai Rp 50 triliun. Peran institusi semakin diakui, terutama setelah POJK No. 27 Tahun 2024 terbit, yang kini memperbolehkan institusi lokal berpartisipasi dalam perdagangan aset kripto.

Meskipun populer di kalangan Gen Z dan Milenial, Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, mengingatkan bahwa indeks literasi aset keuangan digital masih rendah. Prioritas utama adalah meningkatkan inklusi dan adopsi aset kripto dengan edukasi yang kuat. Masyarakat harus memahami risiko dan wajib menerapkan prinsip "Do Your Own Research" (DYOR) agar pertumbuhan pasar sejalan dengan pengetahuan investasi yang bertanggung jawab.

Sumber: CNBC Indonesia