Mengidentifikasi Modus dan Tipologi Tindakan Pendanaan Terorisme di Industri Aset Kripto
Industri aset kripto dan teknologi Web3 telah membuka gerbang inovasi di sektor keuangan digital dengan segala potensinya. Namun, di balik kemajuan tersebut, terdapat risiko yang perlu diwaspadai. Karakteristik aset kripto yang cepat, global, dan menawarkan anonimitas menjadikannya rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, tidak hanya untuk pencucian uang, tetapi juga tindak pidana lain seperti pendanaan terorisme.
Menyadari risiko ini, pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah proaktif untuk menjaga integritas ekosistem keuangan digital. Melalui Surat Edaran OJK No. 16/SEOJK.07/2025, OJK telah menetapkan kerangka kerja yang komprehensif bagi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) untuk menerapkan program Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT). Tujuannya jelas, yaitu melindungi platform digital agar tidak menjadi pintu masuk bagi dana kejahatan ke dalam sistem keuangan.
Apa Itu Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT)?
Berbeda dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bertujuan utama untuk menyamarkan asal-usul uang haram, tujuan TPPT jauh lebih spesifik, yaitu untuk menyediakan dana guna membantu kegiatan terorisme. Hal yang paling membedakan adalah sumber dananya. Jika TPPU selalu berawal dari uang hasil kejahatan, dana untuk TPPT bisa berasal dari harta kekayaan yang diperoleh secara sah maupun tidak sah.
Tiga Tahap Kegiatan TPPT
Berdasarkan pedoman OJK, proses TPPT dapat dikelompokkan ke dalam tiga tahap kegiatan utama:
Pengumpulan Dana (Collecting/Raising Funds)
Ini adalah tahap awal di mana teroris, organisasi teroris, atau pihak penyandang dana melakukan aktivitas pengumpulan dana. Seperti yang telah disebutkan, dana ini bisa berasal dari berbagai sumber, baik yang legal (misalnya, donasi dari simpatisan, keuntungan bisnis yang sah) maupun ilegal (hasil perampokan, pemerasan, atau kejahatan lainnya).
Pemindahan Dana (Moving/Storing/Transferring Funds)
Setelah dana terkumpul, tahap selanjutnya adalah memindahkannya dari sumber ke pihak yang akan menggunakannya. Aktivitas ini dapat berupa penyediaan, pemberian, atau peminjaman dana dari pemilik dana kepada teroris atau organisasi teroris. Di sinilah aset kripto dapat berperan karena kemampuannya mentransfer nilai secara cepat melintasi batas negara dengan tingkat anonimitas tertentu.
Penggunaan Dana (Using Funds)
Tahap akhir adalah pemanfaatan dana yang telah diterima oleh teroris atau organisasi teroris untuk membiayai berbagai aktivitas mereka. Ini bisa mencakup pembelian senjata, biaya operasional, propaganda, perekrutan anggota baru, atau pelaksanaan serangan teror itu sendiri.
Modus dan Tipologi TPPT Melalui Aset Kripto
Surat Edaran OJK juga mengidentifikasi beberapa modus dan tipologi TPPT yang mungkin terjadi melalui sarana Pedagang Aset Keuangan Digital. Dua di antaranya yang paling relevan adalah:
Penyalahgunaan Dana Investasi oleh Nasabah
Dalam modus ini, dana yang tampak sebagai investasi legal sebenarnya disediakan, dikumpulkan, atau diberikan kepada teroris, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelaku bisa menyamar sebagai investor biasa, namun keuntungan atau bahkan modal investasinya dialihkan untuk mendanai kegiatan terorisme.
Keterlibatan Pihak dalam DTTOT
Modus ini terjadi ketika pihak-pihak yang terlibat dalam struktur kepengurusan nasabah, atau bahkan pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari akun tersebut, namanya tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT). DTTOT adalah daftar resmi yang menjadi acuan bagi lembaga keuangan untuk mengidentifikasi individu atau entitas yang terkait dengan terorisme.
Penutup
Memahami tahap dan modus pendanaan terorisme adalah langkah krusial bagi regulator, pelaku industri, dan masyarakat. Ancaman TPPT di ranah digital adalah nyata, dan dibutuhkan kewaspadaan serta sistem yang kuat untuk melawannya. Peningkatan kompleksitas produk keuangan dan penggunaan teknologi informasi justru meningkatkan risiko PAKD digunakan sebagai sarana kejahatan ini.
Bursa CFX memastikan seluruh PAKD yang sudah berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mematuhi regulasi dan penerapan program anti PPT berbasis risiko sesuai dengan yang tertera di Surat Edaran OJK No 16/SEOJK.07/2025. Hal ini sebagai upaya dari Bursa CFX untuk mencegah terjadinya modus dan tipologi TPPT melalui sarana PAKD.