Respons Tren Pasar, Bursa CFX Hadirkan Jalur Pengajuan Daftar Aset Kripto On Demand

PT Central Finansial X (CFX) resmi merilis jalur baru pengajuan Daftar Aset Kripto (DAK) yaitu DAK On Demand. Bursa CFX menyadari kecepatan dalam merilis DAK dapat berpengaruh pada minat konsumen dalam melakukan transaksi. Oleh karena itu, kini Bursa CFX menyediakan dua jalur pengajuan DAK, yakni on demand dan reguler.
“Hadirnya jalur pengajuan DAK On Demand, memberikan kesempatan bagi Anggota Bursa CFX untuk mengajukan aset kripto yang sedang hype secara cepat, namun tetap mematuhi regulasi dan menjaga integritas pasar. Dengan demikian, pasar aset kripto di Indonesia tidak akan ketinggalan momentum perdagangan aset kripto yang sedang hype di pasar global," ujar Direktur Utama CFX, Subani di Jakarta, Kamis (06/11/2025).
Masyarakat dapat melihat DAK yang diperdagangkan di Indonesia melalui website resmi Bursa CFX, yakni www.cfx.co.id. Setiap kali Bursa CFX mengumumkan DAK yang baru, maka DAK yang sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sumber: Liputan 6
