CFX Logo
Artikel

Waspada Skema Penipuan Investasi Aset Kripto Ilegal

Oleh CFX|9 Juli 2025

Minat masyarakat Indonesia terhadap aset kripto menunjukkan tren pertumbuhan positif. Salah satu indikatornya adalah peningkatan jumlah konsumen aset kripto sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah konsumen aset kripto sudah mencapai 14,78 juta per Mei 2025, atau naik 14,40% dari Januari 2025.

Sayangnya, pertumbuhan minat masyarakat terhadap aset kripto ini justru dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Dalam aksinya, pelaku penipuan umumnya memanfaatkan ketidaktahuan calon korban dengan menawarkan produk aset kripto yang tidak berizin atau diawasi oleh otoritas yang berwenang.

Selain itu, pelaku penipuan juga akan menjanjikan imbal hasil yang besar dalam waktu singkat dan bebas dari segala risiko. Jika calon korban lengah dan terbujuk rayu penipu, besar kemungkinan dana mereka akan dibawa kabur.

Dengan perkembangan tren digital dan media sosial belakangan ini, penipuan digital semakin marak terjadi. Para penipu telah memanfaatkan berbagai saluran media digital seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, TikTok, SMS, email, dan situs web untuk menjalankan aksinya. Apalagi, penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk penipuan juga semakin meningkat, sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat.

Cara Mengidentifikasi Penipuan Investasi Aset Kripto Ilegal

Cara paling mudah untuk mengidentifikasi penipuan investasi aset kripto ilegal adalah dengan melihat materi promosi yang disajikan. Prinsip dasar investasi adalah semakin tinggi potensi imbal hasil yang dihasilkan, maka semakin tinggi juga risiko yang membayanginya. Sebagai calon investor, kita tidak boleh memercayai penawaran yang tidak logis atau yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Berikut ini adalah beberapa tanda bahaya (red flag) yang dapat ditemui dalam penipuan investasi aset kripto ilegal:

  • Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat
  • Menjanjikan keuntungan dalam jumlah tetap dan klaim bebas risiko
  • Penawaran berasal dari pedagang aset kripto yang tidak memiliki izin dari OJK dan bukan merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) selaku Penyelenggara Bursa Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto
  • Menawarkan aset kripto yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang dirilis oleh CFX

Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi. Oleh sebab itu, hindari tawaran investasi aset kripto yang di dalamnya terdapat tanda bahaya yang telah disebutkan.

Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Berinvestasi Aset Kripto

Berikut ini adalah beberapa hal yang harus harus dilakukan sebelum memutuskan untuk memulai berinvestasi pada aset kripto:

  • Bertransaksi pada platform pedagang aset kripto yang memiliki izin dari OJK dan merupakan anggota CFX. Terdapat 20 pedagang aset kripto yang telah memperoleh izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK per 15 Juli 2025.
  • Memilih aset kripto yang termasuk ke dalam Daftar Aset Kripto yang dirilis oleh CFX. Untuk informasi mengenai aset kripto yang termasuk dalam DAK dapat diakses melalui tautan berikut.
  • Memahami cara kerja dan risiko dari setiap aset kripto yang hendak dibeli. Hal ini memastikan kita berinvestasi pada produk yang kita ketahui dan bersiap menghadapi risikonya.
  • Melakukan riset mendalam dan jangan mengambil keputusan hanya karena Fear of Missing Out (FOMO). Investasi adalah keputusan pribadi dan sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuangan masing-masing sehingga jangan sampai mengambil keputusan hanya karena ikut-ikutan.

Laporan Aduan Investasi Aset Kripto Ilegal

Jika masyarakat menemukan informasi atau mendapatkan penawaran investasi aset kripto yang mencurigakan dan menawarkan imbal hasil yang tidak logis segera laporkan ke CFX melalui email [email protected] dan Satgas PASTI OJK melalui email [email protected].